REKAM
MEDIS DAN INFORMED CONSENT
A. Rekam
Medis
·
Pengertian
Rekam Medis
Rekam Medis (Medical Record) merupakan salah satu
staf yang biasanya dibentuk oleh Rumah Sakit untuk mengumpulkan dan menyimpan
rekam medis dengan baik. Selain itu, bagian ini juga berkewajiban untuk
menentukan prosedur pengisian rekam medis yang harus dilakukan oleh dokter dan
berhak meminta dokter untuk melengkapi rekam medis yang dibuatnya.
Menurut PERMENKES
No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi
catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan
yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau
dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam
rangka palayanan kesehatan.
·
Isi
Rekam Medis
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008
data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien
yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap
pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam
medis dengan data-data sebagai berikut:
1.
Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan
dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien
Rawat Inap
Data
pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya
antara lain:
a.
Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3. Ruang
Gawat Darurat
Data pasien rawat inap
yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
·
Contoh Data-data Identitas Pasien antara
lain:
– Nama :
– Jenis Kelamin :
– Tempat Tanggal lahir :
– Umur :
– Alamat :
– Pekerjaan :
– Pendidikan :
– Golongan Darah :
– Status pernikahan :
– Nama orang tua :
– Pekerjaan Orang tua :
– Nama suami/istri :
– Jenis Kelamin :
– Tempat Tanggal lahir :
– Umur :
– Alamat :
– Pekerjaan :
– Pendidikan :
– Golongan Darah :
– Status pernikahan :
– Nama orang tua :
– Pekerjaan Orang tua :
– Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas dapat
ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.
·
Tujuan
Rekam Medis
Tujuan
rekam Medis berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek diantaranya
aspek administrasi, legal, finansial, riset, edukasi dan dokumentasi, yang
dijelaskan sebagai berikut:
a.
Aspek
administrasi. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena
isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenag
medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b.
Aspek
Medis. Suatu berkas rekam Medis mempunyai nilai Medis, karena catatan tersebut
dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan /perawatan yang harus
diberikan seorang pasien.
c. Aspek Hukum. Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta
penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
d. Aspek keuangan. Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai uang karena isinya menyangkut data dan informasi yang
dapat digunakan dalam menghitung biaya pengobatan/tindakan dan perawatan.
e. Aspek penelitian. Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang
dapat dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang
kesehatan.
f. Aspek pendidikan. Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi
tentang perkembangan/ kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan
kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/referensi
pengajaran di bidang profesi kesehatan.
g. Aspek dokumentasi. Suatu berkas reka
medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang
harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan
laporan sarana pelayanan kesehatan.
·
Fungsi
rekam medis dijelaskan berdasarkan tujuan rekam Medis di atas, yang dijelaskan
sebagai berikut, yaitu sebagai:
a.
Dasar
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
b.
Bahan
pembuktian dalam perkara humum;
c.
Bahan
untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
d. Dasar pembayaran biaya pelayanan
kesehatan; dan
e.
Bahan
untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Karena fungi rekam Medis inilah,
maka di negara-negara besar atau di negara-negara maju telah ditentukan satu
standar baku pembuatan reka m medis yang mencerminkan kualitas/mutu pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan pada pengguna pelayanan
kesehatan.
·
Contoh Kasus
Kasus
tidak ada bukti catatan observasi dari perawat
(Collins
v. Westlake Communnity Hospital, 57 Illinois, 2d 388, 312 N.E. 2d 614, 1974).
Perawat tidak mencatat observasi yang dilakukannya
terhadap pasien, sehingga di dalam rekam medis pasien termaksud tidak ditemukan
adanya catatan observasi tersebut. Rumah Sakit kemudian digugat oleh pasien
yang dilakukan tindakan amputasi pada kakinya dengan gugatan bahwa amputasi
kaki terjadi karena kelalaian perawat sebagai staf rumah sakit yang tidak
melakukan instruksi dokter untuk melakukan observasi terhadap keadaan jari kaki
pasien. Gugatan ini dikabulkan oleh hakim yang berpendapat bahwa tidak adanya
catatan dalam rekam medis sebagai bukti dilakukannya observasi pada saat kritis
dapat dianggap sebagai tidak ada observasi.
B.
Informed Consent
·
Pengertian
Informed Consent
Pengertian Tindakan Medis
(Informed Consent) adalah Tindakan medik dinamakan juga informed
consent. Consent artinya persetujuan, atau izin. Jadi informed consent adalah
persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk
melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan
lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikkan, menolong
bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut
jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. (Sunarto Adi Wibowo, Ibid, hal.77).
Dilihat dari fungsinya, informed
consent memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi bagi pasien dan fungsi bagi dokter.
Dari sisi pasien, informed consent berfungsi untuk :
1.
Bahwa
setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan
pemahaman yang memadai
2.
Proteksi
dari pasien dan subyek
3.
Mencegah
terjadinya penipuan atau paksaan
4.
Menimbulkan
rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri
(self-Secrunity)
5.
Promosi
dari keputusan-keputusan yang rasional
6.
Keterlibatan
masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan
mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik). Guwandi (I), 208 Tanya Jawab
Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). (Jakarta : FKUI, 1994), hal.2
·
Tujuan Pelaksanaan Informed Consent
Dalam
hubungan antara pelaksana (dokter) dengan pengguna jasa tindakan medis
(pasien), maka pelaksanaan informed consent, bertujuan untuk:
a)
Melindungi
pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis
yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan
medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak
asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang
memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak
perlu dan tidak ada alasan medisnya.
b)
Memberikan
perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan
pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan
bersifat negatif, misalnya terhadap “risk of treatment” yang tak mungkin
dihindarkan walaupun dokter telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai
dengan standar profesi medik. Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas
tertentu, maka tidak dapat dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan
besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy)
yang sebenarnya tidak akan dilakukan demikian oleh teman sejawat lainnya.
·
Contoh Kasus Informed Consent
1) Tindakan pembedahan, pengoperasian
atau melakukan intervensi terhadap tubuh orang lain (pasien) oleh dokter, tanpa
persetujuan keluarga atau pasien yang sesuai dengan standar inform consent.
2) Tindakan pembiusan oleh dokter
anestesi, diagnosa yang tidak tepat, tidak adanya informasi kepada keluarga
pasien tentang akibat dari tindakan medik yang dilakukan.
3) Tindakan medik yang diambil tidak
sesuai dengan inform conset, bahkan menyimpang dan bisa membahayakan
keselamatan pasien.
4) Hasil pendiagnosaan dan tindakan
medik yang dilakukan, tidak menyembuhkan atau mengurangi penderitaannya bahkan
menimbulkan penderitaan baru bagi pasien.
5) Munculnya pengaduan atau tuntutan
terhadap dokter, karena tindakan medik yang diambil mengakibatkan cacat pada
pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar